Sebanyak 38 anggota pramuka ditambah 27 tamu ambalan dan unsur Mabigus serta Pembina Pramuka SMA Negeri 1 Maniangpajo mengikuti upacara peringatan hari pramuka ke 50 yang dilaksanakan oleh Pangkalan SMA Negeri 1 Maniangpajo Gugusdepan Wajo 06.013 – 06.014, Ahad (14/8). Pembina Pramuka SMA Negeri 1 Maniangpajo, Yasser Arafat menuturkan peringatan tahun emas hari pramuka sengaja dilaksanakan pada sore hari tepat pukul 15.30 karena tahun ini bertepatan dengan bulan puasa, sehingga diharapkan setelah kegiatan berlangsung dilanjutkan dengan buka puasa bersama.
Drs. Jamade, M.Si., Kepala SMA Negeri 1 Maniangpajo selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan 06.013-06.014 bertindak sebagai Pembina Upacara dalam peringatan ke-50 Hari Pramuka di Halaman SMA Negeri 1 Maniangpajo. Perayaan tahun ini mengangkat tema “Pramuka Penyelamat Generasi Muda’ dan dengan motto “Satu Pramuka untuk Satu Indonesia, Jayalah Indonesia”
Ketua Kwartir Nasional Azrul Azwar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pembina Upacara mengatakan, Setelah lima tahun revitalisasi Gerakan Pramuka dicanangkan, dan pada saat ini ditambah dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, tampak kedudukan dan peranan Gerakan Pramuka makin bertambah kokoh. Tentu saja untuk terlaksanya pelbagai kegiatan yang dimilikinya, diperlukan dukungan yang kuat dari pelbagai pihak. Revitalisasi Gerakan Pramuka yang inti pokoknya adalah mengaktifkan kembali Gugusdepan diseluruh Indonesia, tidak akan terlaksana apabila tidak mendapat dukungan dari orang tua, masyarakat dan pemerintah.
Dalam kaitan ini adalah harapan bersama, kiranya para orang tua, melalui Komite Sekolah, dapat berperan aktif mendukung Gugusdepan Gerakan Pramuka berbasis sekolah. Selanjutnya adalah harapan besama pula kiranya, masyarakat, melalui Perangkat Desa dan jajarannya, dapat mendukung Gugusdepan Gerakan Pramuka berbasis komunitas. Untuk kemudian kedua Gugusdepan ini, kiranya mendapat dukungan yang penuh dari pemerintah, sebagaimana yang tercantum dalam UU No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Pasal 36 ayat c UU No 12 tahun 2010 menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah daerah bertugas membantu ketersediaan tenaga, dana dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan
Usai upacara, acara dilanjutkan dengan penganugerahan tanda penghargaan bintang tahunan masa bakti 1 tahun kepada 27 peserta didik yang selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik, pada kegiatan yang diadakan secara berkala di SMA Negeri 1 Maniangpajo, maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Selain itu, Selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan dan kekuatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya. Serta senantiasa menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan isi satya dan Darma Pramuka.
Pada kesempatan ini pula, dilaksanakan penerimaan 27 tamu ambalan yang ditandai dengan pengucapan Satya Pramuka. Selaku Ka.Mabigus, Jamade mengingatkan kepada tamu ambalan yang baru saja diterima bahwa makna dari pengucapan janji satya Pramuka ini adalah selama tamu ambalan masih hidup, tiap denyutan jantungnya akan memperingatkan kepada kewajibannya untuk berusaha dengan segala kesungguhan hati, menepati janji yang telah diucapkannya.
Meski dalam keadaan berpuasa, anggota pramuka SMA Negeri 1 Maniangpajo tampak antusias mengikuti upacara dibawah terik matahari. Meski demikian tercatat 4 peserta upacara sempat pingsan. Namun, setelah siuman kembali bergabung kebarisan. Kegiatan kemudian berakhir dengan ditandai buka puasa bersama yang dilanjutkan dengan Salat Maghrib berjamaah.